Archive for 2016

Penindakan BPOM Terhadap Produk MPASI "Bebiluck"

Baru - baru ini ramai diperbincangkan tentang produk makanan bayi atau MPASI dengan merek "BEBILUCK". Banyak terjadi perdebatan baik itu yang pro terhadap tindakan BPOM maupun yang kontra dengan alasan pembinaan UMKM.Oleh karerna itu, mari kita lihat dari berbagai sudut pandang.

Berikut adalah berita dari beberapa sumber :

http://news.detik.com/berita/3299831/pabrik-makanan-bayi-bebiluck-digerebek
 Pabrik Makanan Bayi Bebiluck Digerebek
 " Jakarta - Sebuah pabrik makanan pendamping ASI dengan merek dagang Bebiluck di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) digerebek petugas. Makanan bayi yang diproduksi pabrik ini mengandung bakteri berbahaya.

Kasubag Humas Polres Tangsel AKP H Mansuri dalam keterangannya, Jumat (16/9/2016) mengatakan, pabrik di pergudangan Taman Tekhno Blok L2 No 35, Kecamatan Setu, Kota Tangsel, ini digerebek pada Kamis (15/9). Makanan bayi merek Bebiluck ini diproduksi oleh PT Hassana Boga Sejahtera.


Petugas melakukan penggeledahan dan pemeriksaan pukul 17.00 WIB hingga 18.30 WIB. Hadir Kepala BPOM Serang Muhammad Kashuri dan jajarannya, AKP Lili dari Bareskrim Polri Sub Direktorat Industri dan Perdagangan, Aiptu Samiun dari Direktorat Krimsus Polda Metro Jaya, serta HM Mahmud perwakilan Kejaksaan Tinggi Banten.


AKP Mansuri menambahkan, produk Bebiluck ini selama ini dipasarkan lewat online di www.bebiluck.com dan sudah tersebar hampir ke seluruh Indonesia. Dalam satu hari rata-rata pabrik ini memproduksi 7 kuintal makanan pendamping ASI.

"Terkait pelanggaran tersebut BPOM bersama Kepolisian dan Kejaksaan melakukan penyegelan atau penutupan sementara pabrik Bebiluck sehingga tidak dapat memproduksi makanan sampai ada perkembangan lebih lanjut," ujar AKP Mansuri.
(hri/tor) "


http://health.liputan6.com/read/2605580/bpom-menyegel-pabrik-bubur-bebiluck-yang-tak-higienis
BPOM Menyegel Pabrik Bubur Bebiluck yang Tak Higienis

Liputan6.com, Jakarta Beredarnya pangan jenis Makanan Pendamping ASI (MP-ASI) ilegal merek Bebiluck meresahkan masyarakat. Sebelum makanan ini resmi disegel oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), pelaku atau pihak usaha yang berasal dari PT. Hassaba Boga Sejahtera telah menyebarkan isu terkait sulitnya mendapatkan izin resmi dari BPOM.

Tak ingin situasi semakin memanas, BPOM bersama lintas sektor segera melakukan penelusuran dan berhasil menyegel pabrik Bebiluck, yang berlokasi di Kawasan Pergudangan Multiguna Taman Tekno 2, BSD Tangerang Selatan. Dari lokasi tersebut, BPOM berhasil mengamankan produk jadi sejumlah 16.884 pcs dan kemasan sejumlah 217.280 pcs dengan total nilai barang bukti Rp733.000.000.


"Perlu dipahami pangan berkategori makanan olahan yang berisiko tinggi seperti MP-ASI harus melewati proses produksi yang sesuai dengan aturan dan memiliki izin edar dari BPOM," kata Penny Kusumastuti Lukito, Kepala BPOM dalam Konferensi Pers Penjelasan BPOM Terkait Penarikan Makanan Bayi Pendamping ASI Ilegal, di Kantor BPOM, Senin (19/9/2016).

Bebiluck, MP-ASI yang diperuntukkan bagi bayi usia dua bulan hingga dua tahun ini rupanya tidak memenuhi persyaratan keamanan proses produksi dari BPOM. Penny mengatakan saat petugas BPOM mengerebek gudang Bebiluck, secara kasat mata pembuatan pangan ini tidak higienis.

Ditemui di tempat yang sama, Lutfil Hakim, pemilik dari Bebiluck mengakui kesalahan yang telah diperbuat.
"Saat ini kami sudah memberhentikan produksi sejak tadi malam. Dan kami akan memenuhi persyaratan untuk mendapatkan izin edar legal untuk bisa berproduksi lagi," kata Lutfil.

Kemudian berikut adalah curhatan dan pembelaan dari pemilik PT. Hassaba Boga Sejahtera selaku produsen dari produk BEBILUCK yang sempat menjadi viral di media sosial :
http://www.infodetik.com/2016/09/ini-curhatan-sang-pemilik-bebiluck.html
Tulisan Pertama :
Sejarah Kami adalah Sejarah Cinta Ibu Kepada Anaknya
Oleh : Lutfiel Hakim

Adakah seseorang yang mencintai tega menyakiti yang dicintainya? Tidak ada. Seorang Ibu tetaplah memberikan cinta kepada anaknya, takkan lebih dari itu.
Pertengahan 2009, boleh jadi merupakan awal terindah bagi istri saya memberikan Makanan Pendamping ASI pertama untuk anak kembar kami. Sekedar seorang ibu yang ingin memberi makanan pertama terbaik bagi anak2 pertamanya. Dengan informasi secukupnya, mulailah memasak dan hasilnya : super lahap. Cerita berlanjut karena anak tetangga kami yang tadinya tidak doyan makan, menjadi doyan makan setelah mencoba makan bubur bayi home made kami. Tentunya kebahagiaan seorang ibu sebagaimana lainnya, melihat anak-anak terbantu karena makanan bayi rumahan ini.
Singkat kata waktu berubah, permintaan untuk makanan bayi dari teman2 meningkat, yang akhirnya memunculkan ide untuk melayani mereka secara lebih baik dengan : membuka lapak.
2 tahun setelahnya, kami memutuskan untuk membuat kemitraan yang disambut dengan antusias karena bahan-bahan yang memang kami pastikan yang terbaik.
Jika ada satu kekhawatiran, adalah makanan bayi yang sangat berisiko tinggi. Maklum, makanan bayi bukan sembarang makanan. Background kami yang bukan pangan membuat kami harus terus berfikir keras menangani ini. Akhirnya, hanya setahun setelah membuka kemitraan kami pun :
1. Membuka CV untuk penerbitan SIUP
2. Berkonsultasi dengan dinkes dan mendapatkan izin dinkes PIRT
3. Melakukan uji lab dinkes, lolos, bubur bayi kami aman saat itu
Kami yang awam hanya bisa bertanya, PIRT mungkin membantu usaha rumahan seperti kami, meski nantinya PIRT untuk produk bayi ternyata belum ideal.
Belum puas dengan izin-izin tadi, kami akhirnya menambah keyakinan dengan :
1. Merekrut ahli pangan yang 25 tahun pengalaman. Sungguh tidak mudah karena pengalamannya membuat kami harus mengeluarkan budget yang tidak sedikit.
2. Mengganti badan usaha menjadi PT untuk persiapan izin POM
3. Melakukan uji lab pro untuk kandungan pangan, yaitu dari TUV NORD
4. Mengajukan dan mendapatkan sertifikat halal LPPOM MUI
5. Melakukan uji mikroba dan cemaran produk di lab TUV Nord, hasilnya produk kami aman.
Dalam pada itu, kami merasa belum puas atas satu hal : izin POM.
Hingga suatu hari datanglah peringatan dari BPOM untuk mengurus izin BPOM.
Sebagai usaha level UKM yang baru hendak tumbuh, kami pun timbangkan masak2. Lokasi kami di perkampungan, dan harus pindah ke kawasan industri untuk mempermudah izin POM. Dengan segala daya upaya, membayar sewa 5x lipat dari sewa lahan di kampung, kami pun pindah, cashflow mulai goyah. Tapi kami tetap fokus, ada satu tujua : izin POM.
Tepat april 2016 kami mulai berproses pengajuan izin POM, dengan niat tulus supaya memberikan rasa paling aman untuk semua pelanggan. Untuk pengajuan izin POM, kami lebih dulu ke BPOM pusat mendaftar, dan ternyata harus memenuhi syarat : Izin Usaha Industri dari pemkot setempat. Cerita dimulai..
Izin Amdal, harusnya selesasi seminggu, jadi sebulan dua bulan
Izin HO, harusnya selesai seminggu, jadi sebulan dua bulan. Bahkan pernah tidak jadi ambil kertas HO yang sudah ditandantangani, hanya karena BLANKO HABIS. Luar biasa. Seseorang menawarkan sekian belas juta untuk izin2 ini. Luar biasa lagi.
Terakhir adalah Izin Usaha Industri, sedianya jumat 9 september pekan lalu sudah keluar, senin rencana langsung ke BPOM Serang mendaftar, tapi tak kunjung keluar, dijanjikan selasa 14 September kemarin, rabunya hendak mendaftar, tapi tak kunjung keluar.....
Dan batallah semuanya hanya karena birokrasi yang berbelit - belit.....
Tulisan kedua :
 Bina Kami Pak, Jangan Bunuh Kami
(Sambungan : Sejarah Kami adalah Sejarah Cinta Ibu Kepada Anaknya)

Manusia berencana, Tuhan yang berkehendak. Dalam langkah optimis pengurusan izin BPOM, menunggu Izin Usaha Industri yang sudah 5 bulan kami mulai prosesnya dari SIUP TDP HO (normalnya kurang lebih 1 bulan paling lama sesuai prosedur), datanglah hari itu. Hari penghakiman.
Turun sebuah team dari BPOM Serang lengkap dengan juru kamera dan semua media televisi, bersiap mengungkap sebuah berita kecil dari orang kecil dengan tema : makanan bayi ilegal. Produk kami yang nyata2 di konsumen selama ini aman, divonis berat : penyebab diare karena bakteri. Padahal untuk membuktikannya, harus dilakukan uji lab yang mana kami sudah antisipasi sedari dulu. Pun, sang juru warta baru bertanya resiko apa, tanpa ada bukti.
Juru berita - juru berita yang di tengah jalan menunjukkan angka2 ajaib supaya berita tak dimuat. Saya tidak kuat.
Shock, frustasi, kecewa, marah, kesal, bercampur baur.
"Produk bapak tidak memiliki izin edar" Ujarnya singkat.
Saya cuma terdiam, dalam proses pengurusan izin yang begitu lama dan berbelit-belit, kami yang melakukan semua upaya (termasuk menghindari suap) akhirnya menjadi tertuduh administratif : mengedarkan barang tak berizin.
Iya, kami lalai, izin PIRT kami juga dicabut seiring perpindahaan domisili ke Tangerang Selatan (bukan karena kesalahan atau temuan) dan sehari kemudian kami langsung ke Dinkes Kota Tangsel untuk mengurus PIRT baru, sampai beliau-beliau di sana mengarahkan : produk bayi haruslah Izin POM. Kami sepakat, kami manut, walau tak menyangka prosesnya begitu lama.
Pak Bu, saya tidak bisa bicara apapun saat ini selain mengetuk pintu hati Bapak Ibu berwenang. Kesewenang-wenangan ternyata bisa melahirkan bencana bagi orang lain.
Lambatnya proses menuju pengurusan Izin Usaha Industri sebagai syarat pengurusan izin POM (hampir 1/2 tahun), membuat kami terpaksa terkena efek sidak dan pemberitaan tidak obyektif.
Hukum adalah hukum, tapi nurani haruslah tetap hidup. Anak bangsa seperti kami hanya ingin berkarya, sekecil yang kami bisa, dengan sayur mayur dan ikan dalam negeri, sekedar menghidup kami dan beberapa puluh karyawan dan keluarganya.

Bina kami Pak jika salah, jangan bunuh kami...
(End)

PS : Saat ini, demi mentaati aturan dan prosedur, produksi kami hentikan sampai izin POM kami mendapatkan kejelasan kapan keluarnya. Selaku pimpinan, saya akan lakukan semua upaya yang menurut kami sah untuk mendapatkan hak kami sebagai warga negara.
Hikmah untuk teman2 UKM terutama risky product, banyak berdoa dan segera urus izin POM anda. Ingat, kita hidup di masa tak menentu, di negeri tak menentu.

 
Lalu dari pihak BPOM pun segera mengeluarkan pernyataan resmi terkait masalah tersebut :
LINDUNGI MASYARAKAT, BADAN POM KEMBALI GEREBEK PRODUSEN MPASI ILEGAL
Tangerang Selatan – Badan POM hadir melindungi masyarakat dari Obat dan Makanan yang membahayakan kesehatan. Kamis (15/09) Tim Satuan Tugas Pemberantasan Obat dan Makanan ilegal yang terdiri dari Badan POM dalam hal ini Balai POM di Serang bersama Polda Metro Jaya, Kejaksaan Tinggi Banten, dan Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan melakukan pemeriksaan terhadap produsen jenis makanan bayi dengan klaim Makanan Pendamping Air Susu Ibu (MPASI) dengan merek Bebiluck, CV Hassana Babyfood Sejahtera yang beralamat di Kawasan Pergudangan  Multiguna Taman Tekno 2 Blok L2 no.35 BSD Tangerang Selatan. Produsen tersebut tidak memiliki izin edar dari Badan POM yang artinya bahwa produk tersebut belum melalui proses evaluasi keamanan, mutu, dan gizi, sehingga sangat berisiko terhadap kesehatan.

Dengan target konsumen bayi dan anak yang tergolong rentan dan produk juga termasuk golongan risiko tinggi, maka wajib memiliki izin edar dari Badan POM (MD/ML) untuk menjamin keamanan, mutu dan gizi produk bukan dengan izin edar PIRT. Ketentuan tentang pendaftaran pangan termasuk untuk PIRT diatur dalam Peraturan Kepala Badan POM.

Produsen MPASI ilegal yang semula beralamat di Jl. Sunan Giri No.76 Pondok Pecung Tangerang ini telah diperiksa Badan POM pada bulan Mei 2015 dengan hasil hygiene sanitasi sarana jelek. Produk menggunakan nomor PIRT tidak sesuai dengan izin yang diberikan.  Balai POM di Serang telah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Kota Tangerang untuk melakukan pembinaan, namun yang bersangkutan tidak pernah hadir.

Pada bulan Maret 2016 Pemda Kota Tangerang, dalam hal ini Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Kota Tangerang mencabut izin Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) Bebiluck atas nama CV Hassana Babyfood Sejahtera. Saat dilakukan pemeriksaan dan penindakan, pabrik sedang dalam proses produksi dan terdapat beberapa produk siap kirim. Produk yang diproduksi adalah makanan bayi jenis bubur (12 varian), puding, dan 6 menu produk makanan bayi lainnya, yang seluruhnya mencantumkan nomor izin PIRT yang sudah tidak berlaku. Omset pabrik tersebut setiap bulannya mencapai Rp. 1.300.000.000,- ( Satu milyar tiga ratus juta rupiah ). Beberapa mesin produksi terdapat di lokasi pabrik diantaranya mesin pemotong (cutting), mesin chopper, mesin grinder, mesin vacum, mesin coding tanggal kadaluarsa, mesin sealer dan mesin filling bubuk. Telah dilakukan penyegelan tempat produksi serta pengamanan produk jadi dan kemasan. Total nilai barang bukti yang diamankan mencapai Rp. 733.000.000 (Tujuh ratus tigapuluh tiga juta rupiah).

Sesuai Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, pasal 140 mengenai standar keamanan pangan dan pasal 142 mengenai  izin edar, maka CV Hassana Babyfood Sejahtera bisa terkena ancaman pidana penjara  paling lama 2 tahun atau denda paling banyak  4 miliar rupiah. Selain itu juga melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan konsumen pasal 62 mengenai standar yang dipersyaratkan dan dapat dikenakan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak 2 miliar rupiah.

Badan POM dalam kebijakannnya selalu melakukan pembinaan, pendampingan dan kebijakan yang berpihak kepada UMKM. Pembinaan untuk memahami dan menerapkan cara produksi pangan olahan yang baik (CPPOB), regulatory assistance untuk memahami dan menerapkan ketentuan secara konsisten, agar produk yang dihasilkan memenuhi kriteria keamanan, mutu, dan gizi.  Termasuk melakukan pendampingan untuk proses pendaftaran pangan di Badan POM. Namun demikian demi perlindungan masyarakat, pelanggaran dan perlakuan yang berisiko terhadap kesehatan konsumen, Badan POM perlu mengambil tindakan tegas.

Badan POM mengimbau kepada para pelaku usaha agar tidak memproduksi dan/atau mengedarkan Obat dan Makanan ilegal/ tanpa izin edar. Badan POM mengimbau kepada masyarakat  jika mencurigai adanya praktik produksi dan peredaran Obat dan Makanan ilegal, laporkan ke Contact Center Badan POM. Masyarakat harus menjadi konsumen cerdas, ingat selalu Cek KIK atau bisa dengan download aplikasi CEKPOM bagi hp android. Pastikan Kemasan dalam kondisi baik, memiliki Izin edar, tidak melebihi masa kedaluwarsa.
 
Kemudian BPOM pun menanggapi tulisan kedua dari  Lutfiel Hakim karena sifatnya sudah menggiring opini publik ke arah yang tidak benar, berikut press releasenya :
 PENJELASAN BADAN POM TERKAIT PENARIKAN MAKANAN BAYI PENDAMPING ASI ILEGAL
JAKARTA – Badan POM kembali hadir melindungi masyarakat dari Obat dan Makanan yang membahayakan kesehatan. Kamis (15/09) Badan POM bersama lintas sektor terkait berhasil menyegel pabrik Makanan Pendamping ASI (MP-ASI) ilegal “BEBILUCK” milik PT. Hassana Boga Sejahtera di Kawasan Pergudangan Multiguna Taman Tekno 2 Blok L2 no.35 BSD Tangerang Selatan. Dari lokasi berhasil diamankan produk jadi sejumlah 16.884 pcs dan kemasan sejumlah 217.280 pcs dengan total nilai barang bukti mencapai Rp733.000.000 (tujuh ratus tiga puluh tiga juta rupiah).

Namun karena Pelaku menyebarkan isu yang meresahkan masyarakat, maka Badan POM memandang perlu memberikan penjelasan sebagai berikut:

- Badan POM selalu melakukan pembinaan, pendampingan, dan kebijakan yang berpihak kepada UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah). Pembinaan dimaksud untuk memahami dan menerapkan cara produksi pangan olahan yang baik (CPPOB), regulatory assistance untuk memahami dan menerapkan ketentuan secara konsisten agar produk yang dihasilkan memenuhi kriteria keamanan, mutu, dan gizi, termasuk melakukan pendampingan untuk proses pendaftaran pangan di Badan POM.

- Namun demikian, demi perlindungan konsumen, maka Badan POM harus mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran yang berisiko bagi kesehatan konsumen mengingat produk MP-ASI merupakan golongan pangan risiko tinggi, dengan target konsumen bayi dan anak usia 6 bulan sampai 2 tahun yang tergolong rentan.

-  Produk MP-ASI dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan gizi bayi dan anak dari sisi gizi makro maupun mikro seperti energi, karbohidrat, lemak, vitamin dan mineral. Persyaratan bahan baku dan bahan lainnya, bentuk, tekstur dan persyaratan  ditentukan agar sesuai dengan kondisi bayi dan anak. Juga diatur persyaratan yang terkait dengan kemasan dan label. Yang tidak kalah penting juga diatur adalah persyaratan keamanan termasuk persyaratan produksi untuk memenuhi Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB). Oleh karena itu produk ini harus didaftarkan ke Badan POM, bukan sebagai produk Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT).

-  Bersumber dari pengaduan masyarakat terkait peredaran Bebiluck, pada bulan Mei 2015 Balai POM di Serang melakukan pemeriksaan ke sarana produksi di daerah Pondok Pucung Tangerang dengan hasil penilaian higienis sanitasi jelek dan diminta kepada Pelaku untuk menghentikan kegiatan produksi sampai mendapat Izin Edar dari Badan POM. Terhadap kemasan dan label yang ada dilakukan pengamanan setempat oleh petugas. Badan POM berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Kota Tangerang untuk melakukan pembinaan, namun Pelaku Usaha tidak pernah datang untuk mencari informasi lebih lanjut. Dari hasil temuan tersebut, nomor PIRT Bebiluck dicabut oleh Pemda Tangerang pada bulan Maret 2016.

 - Pada Juni 2016, petugas Balai POM di Serang mendatangi lokasi di Pondok Pucung namun sudah kosong, termasuk barang yang diamankan sudah tidak ada. Diperoleh informasi sarana produksi berpindah tempat ke BSD Tangerang Selatan.

-  Minggu (18/09) pukul 08.30 WIB, Kepala Badan POM mendatangi langsung produsen MP-ASI ilegal merek “BEBILUCK” untuk melihat lokasi industri sekaligus ingin memberikan informasi dan klarifikasi kepada pemilik PT. Hassana Boga Sejahtera dan masyarakat bahwa produk ilegal ini adalah produk berisiko tinggi karena tidak aman bagi bayi berusia 6 bulan sampai 2 tahun yang rentan. Produk berisiko tinggi ini membutuhkan prosedur khusus untuk produksi dan izin edarnya. Namun disayangkan pemilik tidak bersedia hadir dan Kepala Badan POM tidak bisa melihat langsung ke dalam lokasi pabrik.

-  Penindakan dengan pro-justitia terhadap PT. Hassana Boga Sejahtera merupakan upaya terakhir yang dilakukan Badan POM karena sudah diberikan pembinaan untuk tidak memproduksi dan mengedarkan produknya sebelum mendapatkan nomor izin edar dari Badan POM (MD).

-   Hari ini, Senin (19/09) dengan kesadaran sendiri pemilik PT. Hassana Boga Sejahtera mendatangi Badan POM untuk memohon mediasi, namun tentu saja mediasi ini tidak dapat menghapus proses terhadap adanya unsur sanksi pidana. Sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, pasal 140 mengenai standar keamanan pangan dan pasal 142 mengenai  izin edar, maka PT Hassana Boga Sejahtera bisa terkena ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 4 miliar rupiah. Selain itu juga melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, pasal 62 mengenai standar yang dipersyaratkan dan dapat dikenakan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak 2 miliar rupiah.

Kepada para pelaku usaha lainnya, ditegaskan untuk tidak memproduksi dan/atau mengedarkan produk obat dan makanan Tanpa Izin Edar. Badan POM menghimbau kepada para distributor ataupun retalier MP-ASI ilegal/tidak memiliki izin edar Badan POM untuk segera menarik produknya dari peredaran. Proses dan prosedur pendaftaran dapat dilihat di website Badan POM www.e-reg.pom.go.id atau menghubungi Badan POM atau Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia.

Kepada seluruh masyarakat, Badan POM mengimbau agar tidak menyebarkan informasi atau isu yang tidak benar baik di media sosial maupun media lainnya untuk menghindari keresahan di masyarakat. Bagi masyarakat yang mencurigai adanya praktik produksi dan peredaran Obat dan Makanan ilegal, dapat melaporkan ke Contact Center Badan POM. Masyarakat harus menjadi konsumen cerdas, pastikan Obat dan Makanan yang dikonsumsi aman. Ingat selalu CekKIK”, pastikan Kemasan dalam kondisi baik, memiliki Izin edar, dan tidak melebihi masa Kedaluwarsa. Untuk legalitas produk dapat dilihat menggunakan aplikasi android “CekBPOM”.
 
Pendapat Penulis:
Mau bagaimana pun, pelanggaran adalah pelanggaran, memang harus dibina, namun pelanggaran yang sudah terjadi bahkan sampai 2 tahun tetap harus ditindak. Kenapa? silahkan baca artikel penulis yang berjudul "Bahaya Produk Pangan Olalahan Ilegal"agar mengerti akan resiko jika mengkonsumsi produk pangan olahan ilegal. Untuk orang dewasa saja sudah membahayakan kesehatan apalagi untuk BAYI...buat anak kok coba-coba??? Namun penulis juga setuju dengan pendapat bahwa urusan perijinan dan birokrasi di negeri ini berbelit-belit, sulit dan kompleks. Namun bukan berarti itu bisa dijadikan alasan untuk menjual produk secara ilegal kan??
 
Semoga tulisan penulis ini bermanfaat bagi sobat yang membacanya...aaamiiinnn....
Jika ada tulisan yang salah, langsung saja berikan komentar kepada penulis ya...
Selamat membaca artikel lainnya ...
 
https://infomedikasi.blogspot.co.id/



Bahaya Produk Pangan Olalahan Ilegal


Produk pangan ilegal adalah produk pangan tidak terdaftar dan atau tidak memiliki izin edar, artinya produk tersebut tidak melalui proses evaluasi keamanan, mutu dan gizi dari instansi yang berwenang, misalnya Badan POM dan Dinas Kesehatan. Badan POM berwenang mengeluarkan nomor ijin edar dengan kode MD untuk pangan olahan dalam kemasan produksi dalam negeri atau kode ML untuk pangan olahan dalam kemasan produksi luar negeri, kemudian kode tersebut diikuti beberapa digit nomor/angka, yang setiap digitnya memiliki arti tertentu (Baca juga : PANDUAN MEMBACA NOMOR IJIN EDAR PANGAN OLAHAN). Sedangkan Dinas Kesehatan Propinsi setempat berwenang mengeluarkan nomor ijin edar untuk pangan olahan yang di produksi oleh Industri Rumah Tangga (PIRT) dengan kode PIRT. Kedua instansi tersebut akan mengeluarkan sertifikat/ijin edar, apabila produsen/industri pangan olahan mengajukan pendaftaran dan telah memenuhi persyaratan keamanan pangan yang ditetapkan (PIOM BPOM RI, 2012).

Catatan penulis : Menurut penulis, perbedaan nomor ijin edar yang dikeluarkan oleh BPOM (MD, ML) dengan yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan propinsi  setempat (PIRT) yang utama adalah wilayah distribusi atau penjualan produknya. Hal ini SANGAT PENTING karena produk dengan nomor ijin edar dari BPOM (MD dan ML) dapat dijual dan didistribusikan ke seluruh  wilayah indonesia, sedangkan PIRT  hanya boleh diedarkan, dijual dan didistribusikan di propinsi tempat produk tersebut didaftarkan. Hal ini bersangkutan dengan jaminan mutu produknya. Untuk mendapatkan ijin edar dari BPOM, syaratnya banyak dan ketat karena menyangkut legalits, penjaminan mutu dan kualitas produk. Sedangkan PIRT syaratnya lebih sederhana sehingga sering dimanfaatkan oleh industri pangan skala menengah hingga rumah tangga.

Salah satu bahaya yang dapat timbul akibat mengkonsumsi produk pangan ilegal adalah Keracunan pangan. Keracunan pangan dapat membahayakan kesehatan bahkan dapat menimbulkan kematian, karena seringkali ditemukan pada label kemasan produk pangan ilegal tidak dicantumkan komposisi produk dengan lengkap, bahkan tidak tersedia sama sekali sehingga tidak dapat diketahui komposisi produk secara pasti, termasuk penambahan bahan tambahan pangan (BTP) yang tidak terkontrol misalnya penambahan pemanis, pengawet, pewarna, penyedap rasa, pengental dan lain-lain, yang sengaja ditambahkan dengan maksud agar makanan terlihat lebih awet, lebih menarik, dan tahan lama. Selain komposisi dan bahan tambahan pangan yang perlu diperhatikan, hal lain yang tidak kalah penting adalah tahap pengemasan, pelabelan serta pemberian informasi, karena pada tahap ini produsen perlu memperhatikan syarat pengemasan dan pemberian informasi yang benar dan bukan informasi yang menyesatkan. Produk pangan ilegal tersebut juga belum pernah diuji secara kimia maupun fisika di laboratorium, sehingga keamanan, mutu, gizi, serta cemaran yang terkandung, tidak dapat diketahui (PIOM BPOM RI, 2012).


 Catatan Penulis : Selalu ingat bahwa para produsen, distributor dan penjual produk pangan olahan ilegal pasti tidak akan mau bertanggungjawab jika terjadi sesuatu yang merugikan setelah mengkonsumsi produk mereka, loh kok bisa? namanya juga produk ilegal, keterangan yang ada di kemasan kemungkinan besar palsu sehingga ketika konsumen ingin meminta pertanggungjawaban, tidak akan bisa menghubungi produsen, distributor bahkan penjual. Kalaupun bisa menemukan penjual, dia akan berdalih bahwa itu tanggung jawab pabrik, jadi berhati-hatilah mengkonsumsi produk pangan olahan, pilih yang memiliki ijin edar BPOM.


Produk pangan ilegal atau produk pangan tanpa nomor izin edar, selain dikhawatirkan berpotensi dapat menimbulkan keracunan pangan, juga dikhawatirkan berpotensi mengandung bahan berbahaya yang dilarang, serta mengandung cemaran kimia, fisika dan biologis, yang apabila dikonsumsi dapat menimbulkan dampak negatif bagi kesehatan. Efek negatif tersebut misalnya terjadinya gangguan terhadap kemampuan tubuh untuk mencerna, menyerap atau mendayagunakan zat gizi, sehingga dalam jangka panjang dapat menginduksi perubahan metabolik, serta dapat menimbulkan berbagai penyakit. Sebagai contoh apabila makanan yang tercemar senyawa kimia seperti: merkuri, timbal, triclosan dan lain-lain, apabila dikonsumsi oleh anak-anak usia dini maka dapat menghambat perkembangan otak sehingga berdampak pada penurunan kualitas sumber daya manusia Indonesia (PIOM BPOM RI, 2012).

Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan pasal 111 ayat (1) menyatakan bahwa ”Makanan dan minuman yang dipergunakan untuk masyarakat harus didasarkan pada standar dan/atau persyaratan kesehatan”, ayat (2) Makanan dan minuman hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selanjutnya pada ayat enam (6) ditegaskan bahwa “Makanan dan minuman yang tidak memenuhi ketentuan standar, persyaratan kesehatan, dan/atau membahayakan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang untuk diedarkan, ditarik dari peredaran, dicabut izin edar dan disita untuk dimusnahkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”. Ketentuan pada undang-undang tentang kesehatan tersebut ditegaskan kembali pada peraturan pemerintah nomor 28 tahun 2004, pasal 42 ayat (1) berbunyi “Dalam rangka pengawasan keamanan, mutu dan gizi pangan, setiap pangan olahan baik yang diproduksi di dalam negeri atau yang dimasukkan ke dalam wilayah Indonesia untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran sebelum diedarkan wajib memiliki surat persetujuan pendaftaran”. Jadi sangat jelas bahwa pangan ilegal/tidak memiliki nomor ijin edar, tidak boleh beredar dan dikonsumsi oleh masyarakat Indonesia.

Pesan Penulis : Mungkin karena terbiasa dengan produk pangan olahan ilegal, banyak yang memaklumi bahkan membela produk tersebut dengan alasan bahwa tidak ada yang terjadi selama mereka mengkonsumsi produk tersebut. Namun, ketika terjadi sesuatu yang merugikan, siapa yang dirugikan? tentu saja kita sebagai konsumen... Lalu siapa yang disalahkan? Pasti Pemerintah selaku pelindung masyarakat...Nah, siapa yang DIUNTUNGKAN? Pasti OKNUM PELAKUNYA, dapet duit tinggal kabur...Jika sampai hari ini banyak yang merasa tidak apa-apa mengkonsumsi produk pangan olahan ilegal, maka segeralah mengucapkan ALHAMDULILLAH dan bersyukur..Segeralah berhenti mengkonsumsinya karena kita tidak tahu apakah besok produk tersebut masih "tidak apa-apa" pada tubuh kita

Semoga tulisan penulis ini bermanfaat bagi sobat yang membacanya...aaamiiinnn....
Jika ada tulisan yang salah, langsung saja berikan komentar kepada penulis ya...
Selamat membaca artikel lainnya ...
Sumber : Sentra Informasi Keracunan Nasional (SIKerNas)
Pusat Informasi Obat dan Makanan, Badan POM RI
Tahun 2012
https://infomedikasi.blogspot.co.id/
Selamat Datang Di Info Medikasi

- Copyright © Informasi dan Edukasi Konsumsi Obat dan Pangan Olahan -Robotic Notes- Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -