Posted by : Echo PFM Friday, July 15, 2016



Selamat sore sobat sekalian... Ini adalah postingan pertama penulis, hehe


Pada kesempatan kali ini penulis ingin membagikan ilmu tentang penggolongan obat berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara ini ( S.K Menkes RI Nomor 2380/SK/VI/1983 untuk obat bebas dan obat bebas terbatas; Keputusan Menteri Kesehatan RI No. 02396/A/SK/VIII/1986 untuk obat keras; ORDONANSI OBAT BIUS 1927 untuk obat narkotika ) yang ditandai dengan logo pada kemasan. 

Sering kali kita lihat di apotek, apotek rakyat, supermarket, mini market, bahkan warung kelontongan menjual obat. Berbagai merek obat dan bentuk obat  dijual di tempat - tempat  tersebut dan jika dijumlahkan, akan ada ribuan jenisnya. Namun dari ribuan merek tersebut, jika diperhatikan terdapat kesamaan pada kemasan obat – obatan tersebut. kita dapat melihat tanda yang diantaranya adalah : 
Penggolongan Obat Berdasarkan Peraturan Perundang-undangan


Bagaimana? Sobat sering melihat logo tersebut kan? Buat apa sih logo - logo tersebut dicantumkan di kemasan obat kita? Hanya untuk menambah daya tarik obat atau hanya keisengan industri farmasi saja? Hahahha.... Tentu saja logo tersebut ada maknanya dan penulis akan menjelaskan makna logo tersebut sejauh yang penulis ketahui :-D




Logo "Obat Bebas"



Nah, Logo lingkaran hijau dengan garis tepi hitam ini menandakan bahwa obat dengan logo ini adalah obat bebas. Obat dengan logo ini berarti boleh dijual bebas di pasaran dan dapat dibeli oleh sobat tanpa resep dari dokter (mirip seperti lampu hijau di jalan ya?haha). Oleh karena itu kita dapat menemukan obat dengan logo ini di toko/warung, toko obat, mini market, supermarket dan tentu saja apotik. Obat dengan logo ini juga sering disebut obat OTC (Over The Counter) karena dalam penjualannya boleh dipajang di rak - rak seperti barang dagangan lainnya. 

CATATAN PENULIS : Menurut penulis, walaupun obat bebas dijual bebas di pasaran dan dapat dibeli tanpa resep dokter, bukan berati kita bebas mengkonsumsinya. Tetap perhatikan dosis penggunaan yang tercantum di kemasannya, jangan minum sembarangan. Penulis juga menyarankan, jika merasa tidak enak badan, pada hari pertama, lebih baik mencoba istirahat, banyak minum, dan makan makanan bergizi seperti buah - buahan, susu, dll ditambah dengan vitamin. Jika keesokan harinya masih tidak enak badan, baru beli obat bebas atau obat bebas terbatas di Apotek agar bisa konsultasi dengan Apotekernya. Manfaatkanlah jasa Apoteker karena sampai saat ini masih gratis tis tis!!! Tapi obatnya tetap bayar ya, hahaha. Jika lebih dari 3 hari, segera datangi dokter. Kenapa demikian? karena obat itu pada dasarnya juga racun, dan penulis akan membahas ini di artikel yang lain, stay tune, hehe :D



Logo "Obat Bebas Terbatas"



Logo lingkaran biru dengan tepi garis hitam ini menandakan bahwa ini adalah Obat bebas terbatas. Loh? kok bisa obat bebas tapi kok terbatas sih?  karena sebenarnya obat dengan logo ini termasuk obat keras tetapi masih diperbolehkan dijual atau dibeli bebas tanpa resep dokter, namun disertai dengan tanda peringatan yang ada di kemasannya (Catet!! :D). Obat bebas terbatas sama dengan dengan obat bebas, termasuk obat OTC. kita dapat menemukan obat dengan logo ini di  toko obat, mini market, supermarket dan tentu saja apotik.
Berikut adalah tanda peringatan obat bebas terbatas :



CATATAN PENULIS : penulis berpendapat seharusnya obat golongan ini seharusnya ditiadakan, karena mengingat pada dasarnya ini adalah obat keras. Jadi bila sobat ingin membeli obat ini, sangat disarankan untuk beli di apotek saja, kenapa? agar sobat bisa konsultasi dengan Apotekernya mengingat adanya tanda peringatan untuk obat golongan ini. Tenang aja, gratis dan  katanya apoteker itu cantik cantik loh...(Loh, memangnya apoeteker wanita semua? ada sih yang laki-laki, cuman sedikit sekali jumlahnya, hahahaha). Karena bebas dipasarkan dan dapat dibeli tanpa resep dokter membuat obat bebas terbatas juga banyak disalahgunakan terutama yang mengandung prekursor. Prekursor adalah bahan yang disalahgunakan untuk membuat NARKOBA. Pembahasan lebih dalam tentang Prekursor kan penulis bahas di artikel lainnya, hehe. WASPADA, NARKOBA menghancurkan bangsa, membunuh masa depan!




Logo "Obat Keras"



Logo lingkaran merah dengan huruf K warna hitam yang menyentuh garis tepi warna hitam menandakan bahwa ini adalah obat keras. Obat keras juga termasuk obat daftar G dimana “G” adalah singkatan dari bahasa Belanda “Gevaarlijk” artinya berbahaya, maksudnya obat dalam golongan ini berbahaya jika pemakaiannya tidak berdasarkan resep dokter. Jadi sobat baru bisa mendapatkan obat golongan ini HARUS dengan resep dokter. Golongan obat ini dinyatakan berbahaya dengan mempertimbangkan berbagai resiko terhadap kesehatan penggunanya, diantaranya adalah efek samping yang ditimbulkkan, ketatnya aturan dosis yang harus diikuti (lebih sedikit saja, bisa membahayakan nyawa), kekhawatiran akan resistensi kuman  (untuk antibiotik), cara penggunaannya memerlukan perhatin khusus (seperti injeksi, yang disuntik sakit itu loh), dll. 
Obat psikotropika juga termasuk dalam golongan obat keras. Obat psikotropika adalah obat yang berkhasiat dapat mempengaruhi susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku. Dapat dikatakan obat psikotropika ini dapat mempengaruhi tingkat kesadaran manusia. Penggunaan obat psikotropika ini sangat ketat pengawasannya karena banyak disalahgunakan, oleh karena itu banyak golongan psikotropika yang dimasukan ke dalam golongan obat Narkotika.

CATATAN PENULIS : Sekali lagi penulis menghimbau agar sobat lebih berhati-hati jika mengkonsumsi obat keras, HARUS BERDASARKAN RESEP DARI DOKTER. Kenapa sih harus berdasarkaan resep?Demi keamanan sobat sendiri, karena seperti pernyataan saya sebelumnya bahwa pada dasarnya obat itu adalah racun. Jadi dalam penggunaanya harus dengan sepengetahuan dokter, karena dokter meresepkan obat berdasarkan hasil pemeriksaan dan diagnosa, jadi dokter juga bertanggung jawab atas pemberia obat tersebut. Coba bayangkan jika sobat beli tanpa resep dokter, sama apotek kemungkinan diberi (SEHARUSNYA TIDAK BOLEH KECUALI OBAT TERTENTU),  atas dasar apa sobat membeli obat keras tersebut? memang sobat yakin sobat sakit apa? Konsumsi obat tidak boleh tebak-tebakan, karena resiko terhadap kesehatan terlalu besar. Terus kalo kenapa-kenapa setelah konsumsi obat keras tanpa resep dokter, siapa yang bertanggung jawab? tentu saja sobat sendiri. berbeda jika dengan resep dokter, sobat bisa segera menanyakan ke dokter yang memberi resep. Dan jangan lupa, ketika menerima obat keras di apotek, tanyakan segala hal yang sobat ingin tahu mengenai obat tersebut kepada Apotekernya, biar jelas. Kan enak, dapet penjelasan plus dapet perhatian dari apotekernya, ihiiyy... (Ngarep.com :p)





Logo "Narkotika"



Logo "Palang Medali Merah" ini menandakan bahwa ini adalah obat narkotika. Narkotika adalah adalah obat yang  dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan. Tentu saja dalam peredaran dan penjualannya, obat golongan ini sangat diawasi oleh pemerintah dan kepolisian. Obat golongan ini sangat wajib didapatkan dengan resep asli Dokter dan nomor resepnya terdata. Jangan macam-macam dengan golongan obat ini karena pelanggarannya akan berurusan langsung dengan HUKUM.

CATATAN PENULIS : Jauhi obat golongan ini kecuali memang diperlukan untuk pertolongan atau pengobatan yang membutuhkan penghilang rasa sakit seperti saat operasi. Selalu ingat Tuhan ya sobat, agar terhindar dari hal - hal yang dapat mencelakakan kita. :D

Semoga tulisan penulis ini bermanfaat bagi sobat yang membacanya...aaamiiinnn....
Jika ada tulisan yang salah, langsung saja berikan komentar kepada penulis ya...

Selamat membaca artikel lainnya ...

{ 3 comments... read them below or Comment }

  1. sayang sekali kalau anda mengatakan obat bebas terbatas boleh dijual di toko kelontong dan minimarket, sementara obat dengan logo biru seharusnya peredarannya harus dalam pengawasan minimal oleh seorang asisten apoteker dan hanya dijual di sarana yang memiliki ijin penjualan obat

    ReplyDelete
  2. sayang sekali kalau anda mengatakan obat bebas terbatas boleh dijual di toko kelontong dan minimarket, sementara obat dengan logo biru seharusnya peredarannya harus dalam pengawasan minimal oleh seorang asisten apoteker dan hanya dijual di sarana yang memiliki ijin penjualan obat

    ReplyDelete
    Replies
    1. Terima kasih atas komentarnya, hehe...Author tidak menyebutkan bahwa Obat Bebas Terbatas atau Logo Lingkaran Biru "boleh" dijual di mini market, tapi kita dapat banyak "menemukannya" di mini market seperti Alf* atau Ind* Mart,silahkan dipastikan sendiri ... kalau toko kelontong, author tidak pernah nulis loh, author tulis toko obat...oh iya toko obat sekarang kebanyakan "disulap" jadi apotek rakyat....

      Delete

Selamat Datang Di Info Medikasi

- Copyright © Informasi dan Edukasi Konsumsi Obat dan Pangan Olahan -Robotic Notes- Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -