Posted by : Echo PFM Tuesday, September 27, 2016




Bahaya Produk Pangan Olalahan Ilegal


Produk pangan ilegal adalah produk pangan tidak terdaftar dan atau tidak memiliki izin edar, artinya produk tersebut tidak melalui proses evaluasi keamanan, mutu dan gizi dari instansi yang berwenang, misalnya Badan POM dan Dinas Kesehatan. Badan POM berwenang mengeluarkan nomor ijin edar dengan kode MD untuk pangan olahan dalam kemasan produksi dalam negeri atau kode ML untuk pangan olahan dalam kemasan produksi luar negeri, kemudian kode tersebut diikuti beberapa digit nomor/angka, yang setiap digitnya memiliki arti tertentu (Baca juga : PANDUAN MEMBACA NOMOR IJIN EDAR PANGAN OLAHAN). Sedangkan Dinas Kesehatan Propinsi setempat berwenang mengeluarkan nomor ijin edar untuk pangan olahan yang di produksi oleh Industri Rumah Tangga (PIRT) dengan kode PIRT. Kedua instansi tersebut akan mengeluarkan sertifikat/ijin edar, apabila produsen/industri pangan olahan mengajukan pendaftaran dan telah memenuhi persyaratan keamanan pangan yang ditetapkan (PIOM BPOM RI, 2012).

Catatan penulis : Menurut penulis, perbedaan nomor ijin edar yang dikeluarkan oleh BPOM (MD, ML) dengan yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan propinsi  setempat (PIRT) yang utama adalah wilayah distribusi atau penjualan produknya. Hal ini SANGAT PENTING karena produk dengan nomor ijin edar dari BPOM (MD dan ML) dapat dijual dan didistribusikan ke seluruh  wilayah indonesia, sedangkan PIRT  hanya boleh diedarkan, dijual dan didistribusikan di propinsi tempat produk tersebut didaftarkan. Hal ini bersangkutan dengan jaminan mutu produknya. Untuk mendapatkan ijin edar dari BPOM, syaratnya banyak dan ketat karena menyangkut legalits, penjaminan mutu dan kualitas produk. Sedangkan PIRT syaratnya lebih sederhana sehingga sering dimanfaatkan oleh industri pangan skala menengah hingga rumah tangga.

Salah satu bahaya yang dapat timbul akibat mengkonsumsi produk pangan ilegal adalah Keracunan pangan. Keracunan pangan dapat membahayakan kesehatan bahkan dapat menimbulkan kematian, karena seringkali ditemukan pada label kemasan produk pangan ilegal tidak dicantumkan komposisi produk dengan lengkap, bahkan tidak tersedia sama sekali sehingga tidak dapat diketahui komposisi produk secara pasti, termasuk penambahan bahan tambahan pangan (BTP) yang tidak terkontrol misalnya penambahan pemanis, pengawet, pewarna, penyedap rasa, pengental dan lain-lain, yang sengaja ditambahkan dengan maksud agar makanan terlihat lebih awet, lebih menarik, dan tahan lama. Selain komposisi dan bahan tambahan pangan yang perlu diperhatikan, hal lain yang tidak kalah penting adalah tahap pengemasan, pelabelan serta pemberian informasi, karena pada tahap ini produsen perlu memperhatikan syarat pengemasan dan pemberian informasi yang benar dan bukan informasi yang menyesatkan. Produk pangan ilegal tersebut juga belum pernah diuji secara kimia maupun fisika di laboratorium, sehingga keamanan, mutu, gizi, serta cemaran yang terkandung, tidak dapat diketahui (PIOM BPOM RI, 2012).


 Catatan Penulis : Selalu ingat bahwa para produsen, distributor dan penjual produk pangan olahan ilegal pasti tidak akan mau bertanggungjawab jika terjadi sesuatu yang merugikan setelah mengkonsumsi produk mereka, loh kok bisa? namanya juga produk ilegal, keterangan yang ada di kemasan kemungkinan besar palsu sehingga ketika konsumen ingin meminta pertanggungjawaban, tidak akan bisa menghubungi produsen, distributor bahkan penjual. Kalaupun bisa menemukan penjual, dia akan berdalih bahwa itu tanggung jawab pabrik, jadi berhati-hatilah mengkonsumsi produk pangan olahan, pilih yang memiliki ijin edar BPOM.


Produk pangan ilegal atau produk pangan tanpa nomor izin edar, selain dikhawatirkan berpotensi dapat menimbulkan keracunan pangan, juga dikhawatirkan berpotensi mengandung bahan berbahaya yang dilarang, serta mengandung cemaran kimia, fisika dan biologis, yang apabila dikonsumsi dapat menimbulkan dampak negatif bagi kesehatan. Efek negatif tersebut misalnya terjadinya gangguan terhadap kemampuan tubuh untuk mencerna, menyerap atau mendayagunakan zat gizi, sehingga dalam jangka panjang dapat menginduksi perubahan metabolik, serta dapat menimbulkan berbagai penyakit. Sebagai contoh apabila makanan yang tercemar senyawa kimia seperti: merkuri, timbal, triclosan dan lain-lain, apabila dikonsumsi oleh anak-anak usia dini maka dapat menghambat perkembangan otak sehingga berdampak pada penurunan kualitas sumber daya manusia Indonesia (PIOM BPOM RI, 2012).

Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan pasal 111 ayat (1) menyatakan bahwa ”Makanan dan minuman yang dipergunakan untuk masyarakat harus didasarkan pada standar dan/atau persyaratan kesehatan”, ayat (2) Makanan dan minuman hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selanjutnya pada ayat enam (6) ditegaskan bahwa “Makanan dan minuman yang tidak memenuhi ketentuan standar, persyaratan kesehatan, dan/atau membahayakan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang untuk diedarkan, ditarik dari peredaran, dicabut izin edar dan disita untuk dimusnahkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”. Ketentuan pada undang-undang tentang kesehatan tersebut ditegaskan kembali pada peraturan pemerintah nomor 28 tahun 2004, pasal 42 ayat (1) berbunyi “Dalam rangka pengawasan keamanan, mutu dan gizi pangan, setiap pangan olahan baik yang diproduksi di dalam negeri atau yang dimasukkan ke dalam wilayah Indonesia untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran sebelum diedarkan wajib memiliki surat persetujuan pendaftaran”. Jadi sangat jelas bahwa pangan ilegal/tidak memiliki nomor ijin edar, tidak boleh beredar dan dikonsumsi oleh masyarakat Indonesia.

Pesan Penulis : Mungkin karena terbiasa dengan produk pangan olahan ilegal, banyak yang memaklumi bahkan membela produk tersebut dengan alasan bahwa tidak ada yang terjadi selama mereka mengkonsumsi produk tersebut. Namun, ketika terjadi sesuatu yang merugikan, siapa yang dirugikan? tentu saja kita sebagai konsumen... Lalu siapa yang disalahkan? Pasti Pemerintah selaku pelindung masyarakat...Nah, siapa yang DIUNTUNGKAN? Pasti OKNUM PELAKUNYA, dapet duit tinggal kabur...Jika sampai hari ini banyak yang merasa tidak apa-apa mengkonsumsi produk pangan olahan ilegal, maka segeralah mengucapkan ALHAMDULILLAH dan bersyukur..Segeralah berhenti mengkonsumsinya karena kita tidak tahu apakah besok produk tersebut masih "tidak apa-apa" pada tubuh kita

Semoga tulisan penulis ini bermanfaat bagi sobat yang membacanya...aaamiiinnn....
Jika ada tulisan yang salah, langsung saja berikan komentar kepada penulis ya...
Selamat membaca artikel lainnya ...
Sumber : Sentra Informasi Keracunan Nasional (SIKerNas)
Pusat Informasi Obat dan Makanan, Badan POM RI
Tahun 2012
https://infomedikasi.blogspot.co.id/

Leave a Reply

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

Selamat Datang Di Info Medikasi

- Copyright © Informasi dan Edukasi Konsumsi Obat dan Pangan Olahan -Robotic Notes- Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -